Rabu, 10 April 2013

TERSANGKA KORUPSI DENY UNTONO RESMI DISERAHKAN KEPADA KEJAKSAAN TINGGI

foto: Kajari Waingapu, Carlos de Fatima
Waingapu Tribun- Deny Untono (45 tahun) salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi dana APBD Sumba Timur Tahun Anggaran 2007 senilai Rp. 6.250.000.000,- (enam milyar dua ratus lima puluh juta rupiah)  hari ini, Rabo (10/4) akan diserahkan  secara resmi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kupang oleh Polres Sumba Timur untuk dilakukan penahanan.
Kajari Waingapu Carlos de Fatima, SH,M.Hum dikonfirmasi di Bandara Umbu Mehang Kunda, Waingapu, Sumba Timur, Rabo pagi (10/4) saat hendak terbang ke Kupang mengatakan, benar hari ini (10/3) direncanakan penyerahan Deny Untono ke Kejati Kupang.
Tentang penahanan Deny hari ini juga, de Fatima mengatakan akan dilakukan pemeriksaan kesehatannya dulu.
"Kami masih memeriksakan kesehatan Deny dulu, memang rencananya seperti itu (Deny akan ditahan pihak Kejati hari ini) tapi kami masih melihat kondisinya hari ini", kata de Fatima.
Lebih lanjut de Fatima mengatakan dalam kasus korupsi ini Deny adalah tersangka kedua, tersangka lainnya yakni Kalendi Mananga Hau; sudah menjalani proses hukum dan telah divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Kupang, sedangkan Daud Ndakularak masih dalam proses pemeriksaan hingga kini.
foto: AKBP I Made Darmadi Giri (kiri)
Kapolres Sumba Timur AKBP I Made Darmadi Giri melalui ponselya (10/4) di Waingapu membenarkan hari ini direncanakan proses penyerahan tersangka kasus korupsi Deny Untono oleh pihak Polres Sumba Timur kepada Kejati Kupang, ia telah memerintahkan kepada penyidik untuk membawa Deny ke Kupang kemarin (9/4). Ia saat ini sedang terus melakukan pengecekan berlangsungnya proses penyerahan Deny.
Sementara itu, informasi yang berhasil dihimpun wartawan Waingapu Tribun, kemarin (9/4) Deny Untono telah diterbangkan menuju Kupang, NTT bersama 2 orang penyidik kepolisian dan seorang perawat kesehatan. Hari ini (10/4) tampak Kajari Waingapu Carlos de Fatima bersama 4 orang jaksa (salah satunya M. Nur Eka Firdaus) menuju Kupang, NTT menggunakan maskapai penerbangan Trans Nusa untuk mengurus proses penyerahan tersangka Deny Untono.
Total nilai korupsi yang telah dilakukan oleh ketiga tersangka Kalendi Manga Hau (mantan pemegang kas daerah), Deny Untono (Direktur Fa. Mekar Sari) dan Daud Ndakularak (Mantan Kabag Keuangan Setda Sumba Timur) terhadap dana APBD Sumba Timur Tahun Anggaran 2007 telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.11.423.802.000,- (sebelas milyar empat ratus dua puluh tiga juta delapan ratus dua ribu rupiah), terungkap pertama kali dari hasil temuan BPK Perwakilan NTT pada tahun 2008 silam.

ditulis oleh hisyam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar