Sabtu, 23 Maret 2013

Pilgub NTT: Pemilu Ulang TPS 1 Kelurahan Temu, Kec. Kanatang, Sumba Timur


Waingapu: Di TPS 1 Kelurahan Temu Kecamatan Kanatang, Sumba Timur telah terjadi kecurangan yang dilakukan oleh 9 orang warga saat pencoblosan pada Pilgub NTT (18/3). Modusnya, 9 orang  warga  telah melakukan pelanggaran dengan mencoblos dua kali, pertama dengan menggunakan hak pilihnya sendiri dan yang berikutnya melakukannya untuk orang lain dengan memanfaatkan formulir C7 yang seharusnya diperuntukkan bagi penyandang cacat. Modus lainnya, mewakili orang lain secara langsung dengan menggunakan formulir C6 (undangan untuk melakukan pencoblosan) milik/atas nama orang lain.


Hal tersebut dikemukakan Ketua Panwaslu Sumba Timur, Anwar Engga di sela break rapat pleno KPU yang akan mengumumkan hasil rekapitulasi final/penghitungan suara Pilgub NTT untuk wilayah Sumba Timur, Sabtu siang (23/3) 
Ditemui wartawan saat senggang istirahat rapat, Anwar Engga menjelaskan adanya penyalah gunaan formulir C7  oleh warga di TPS 1 Kelurahan Temu (Kampung Mboka), Kecamatan Kanatang  yang seharusnya digunakan untuk seorang penyandang cacat dengan pendampingan keluarga atau orang lain, ternyata digunakan secara langsung oleh orang lain untuk melakukan pencoblosan. Penggunaan formulir C7 misalnya, bila ada seorang yang cacat mendatangi TPS  dapat didampingi keluarganya untuk melakukan pencoblosan dengan merahasiakan pilihan si penyandang cacat tersebut.
“Kami menemukan pelanggaran di sana, di antaranya penyalah gunaan formulir C7 oleh warga bukan untuk melakukan pendampingan atau mewakili terhadap penyandang cacat  dan penyalah gunaan undangan (formulir C6) oleh orang lain yang bukan tercantum dalam formulir tersebut.  Karena seorang pemilih menunggu terlalu lama di TPS akhirnya pulang  dengan meninggalkan undangannya di sana, lalu digunakan oleh orang lain. Juga, ada beberapa warga yang sudah melakukan pencoblosan kemudian pulang mengambil formulir C6 milik anggota keluarganya untuk digunakannya, ini merupakan pelanggaran yang ditemukan oleh petugas PPL kami (Pengawas Pemilu Lapangan)”, jelas Anwar.
Anwar mengaku telah melakuakan klarifikasi terhadap beberapa orang yang telah melakukan pelanggaran tersebut, mereka mengaku melakukannya karena tidak tahu kalau formulir C7 adalah untuk pendampingan penyandang cacat, akibat KPPS menjelaskan bahwa formulir tersebut dapat digunakan langsung untuk mewakili penyandang cacat. Sudah dilakukan langkah pencegahan namun telah terlanjur 9 orang telah melakukannya.
Namun diakui Anwar, hasil klarifikasi terhadap warga tersebut menunjukkan bahwa mereka tidak memahami tata cara penggunaan formulir C6 dan C7 karena KPPS dan anggota serta para saksi tidak memahami dan salah memberikan penjelasan kepada warga. Panwas, lanjut Anwar, telah memberikan rekomendasi untuk dilakukan Pemilu ulang. Jumlah wajib pilih di TPS 1 kurang lebih 500-an orang.
Terpisah, di Gedung KPU Sumba Timur, Ketua KPU Nd. Maupandji menjelaskan sudah meminta PPK Kecamatan Kanatang untuk merespon dalam hal mengadakan pleno, ketika pengamatan mereka memenuhi unsur dan diputuskan untuk Pemilu ulang maka KPU tetap melaksanakan itu. 
“Hari ini PPK Kecamatan Kanatang didampingi oleh KPU akan melaksanakan pleno. Tidak ditunda besok karena waktu sudah tidak memungkinkan lagi, tetapi PPK yang memutuskannya nanti. Apabila benar temuan yang direkomendasikan oleh Panwaslu dalam rapat Pleno tadi dan diputuskan oleh PPK untuk Pemilu ulang di sana maka tidak ada alasan untuk tidak melakukannya. Kami jelas akan melaksanakan keputusan PPK tersebut”, kata Maupandji.
Ditambahkan Anwar Engga melalui ponselnya, Sabtu malam (23/3), akan dilakukan Pemilu atau pencoblosan ulang di TPS 1 Kelurahan Temu, Kecamatan Kanatang.
“Saya baru saja mendapat informasi bahwa di TPS 1 Kelurahan Temu, Kecamatan Kanatang akan dilakukan Pemilu atau pemungutan suara ulang lusa tanggal 25 Maret 2013”, tambahnya.
Ditulis oleh: hisyam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar