Rabu, 27 Maret 2013

PILGUB NTT: POLISI PERIKSA ANGGOTA PPS DAN 9 ORANG PELAKU PELANGGARAN PIDANA


Waingapu: Pelanggaran pidana pada Pilgub NTT 18 Maret 2013 lalu yang dilakukan oleh terduga Ketua PPS (KPPS) TPS 1 Kelurahan Temu Kec. Kanatang Sumba Timur, Marthen Nani beserta 8 orang anggota PPS-nya dan 9 orang warga setempat ternyata berbuntut panjang. Mereka telah diperiksa satu-persatu selama dua hari di ruang penyidik Polres Sumba Timur, Senin-Selasa (25-26/3).

Ternyata bukan cuma pelanggaran administrasi yang direkomendasikan oleh Panwaslu Sumba Timur berupa pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS tersebut, namun juga rekomendasi untuk memproses secarai pidana juga telah dilimpahkan ke Polres Sumba Timur (23/3). Pelanggaran pidananya yakni 9 orang warga telah melakukan pencoblosan dua kali dengan memanfaatkan formulir C6 dan C7 milik orang lain.
Ketua Panwaslu Sumba Timur, Anwar Engga dihubungi melalui ponselnya (26/3) membenarkan telah merekomendasikan kedua sanksi tersebut. Ia mengaku berada di Kupang, NTT mengikuti rapat pleno KPUD NTT.
“ Ada 2 sanksi sekaligus yang kami rekomendasikan, yakni berupa pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana, keduanya satu paket kami buat dan sama-sama jalan. Rekomendasi untuk sanksi administrasi ditujukan kepada KPU Sumba Timur ,isinya agar dilakukan pemungutan suara ulang yang sudah terlaksana pada 25 Maret lalu, sedangkan untuk indikasi pelanggaran pidananya sedang diproses di Polres. Hingga hari ini 9 orang anggota PPS (termasuk KPPS) dan 9 orang warga setempat telah selesai diperiksa, kemungkinan besok, Rabu (27/3) sudah bisa diambil kesimpulannya”, ujar Anwar.
Ditambahkan Anwar, masyarakat setempat saat dilakukan pemungutan suara ulang, Senin (25/3) sebenarnya menganggap persoalan sudah selesai tidak perlu ke Polres lagi, namun kenyataannya masih ada proses lanjutan di Polres. 
“Masyarakat di sana merasa tidak nyaman. Saat ini sepertinya ada kerawanan, mereka sepertinya diancam”, ungkap Anwar, namun enggan menyebutkan pelaku, obyek dan alasannya.
Iptu M. Ndate Benge, Kasubag Humas Polres Sumba Timur di ruang kerjanya, Rabu (27/3) membenarkan bahwa penyidik Polres Sumba Timur telah memeriksa lebih dari 10 orang termasuk KPPS TPS 1 Kelurahan Temu beserta anggota PPS-nya dan warga yang diduga melakukan pelanggaran pidana saat pemungutan suara Pilgub NTT lalu.
“Sekarang masih dalam proses penyidikan, kita tunggu saja hasilnya nanti”, kata Ndate Benge.
Hal ini senada dengan keterangan dari Kapolres Sumba Timur, AKBP I Made Darmadi Giri, S.IK, Rabu (27/3) melalui pesan singkat ponselnya ia mengatakan dugaan kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan.
Salah satu media lokal Sumba Timur menulis, bahwa terjadinya pelanggaran yang dilakukan 18 orang termasuk anggota PPS dan warga setempat lebih diakibatkan kurangnya sosialisasi KPU Sumba Timur terhadap PPS dan masyarakat di TPS tersebut (baca Waingapu.com; KPU Kurang Sosialisasi, Satu TPS Di Sumba Timur Lakukan Pencoblosan Ulang).  Sementara itu, Ketua KPU Sumba Timur, Nd. Maupandji tidak sedang berada Waingapu, menurut salah seorang stafnya saat ini (27/3) Maupandji tengah berada di Kupang NTT untuk mengikuti rapat pleno KPUD NTT.
Kabar dari sumber yang dapat dipercaya menyebutkan bahwa Panwas dan PPL (Pengawas Pemilu Lapangan) telah diancam dan diteror oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab. Sementara itu diduga Bawaslu menginginkan masalah tersebut tidak dilanjutkan prosesnya.
ditulis oleh hisyam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar