Waingapu: Akademi
Komunitas (AK) Sandlewood Sumba Timur
sebagaimana AK lainnya di seluruh Indonesia yang saat ini berjumlah 47, hadir
memberikan peluang baru bagi masyarakat Sumba Timur dan Pulau Sumba pada
umumnya. Hadirnya di tengah masyarakat merupakan pilihan yang tepat untuk
mendapatkan pendidikan perguruan tinggi yang baik dan murah karena memiliki
stadarisasi yang tak perlu diragukan lagi kwalitasnya, salah satu kebijakan Direktorat
Jenderal Pendidikan Tinggi ( Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan RI dalam upaya untuk mewujudkan ketersediaan pendidikan tinggi
Indonesia yang bermutu dan relevan dengan kebutuhan pembangunan nasional, yakni
mengembangkan pendidikan vokasi jangka pendek (D-I dan D-2) yang berorientasi
pada lapangan kerja di daerah maupun dunia usaha dan industri serta memperluas
akses pendidikan tinggi di daerah dan meningkatkan / mengembangkan potensi
daerah.
AK
di luar negeri dikenal dengan Community
College, di Indonesia AK menawarkan program atau modul praktis yang tidak
membutuhkan persyaratan untuk membangun keterampilan tertentu. Jenis
keterampilan dapat berbasis personal atau social
skills, sehingga mampu memotivasi individu atau bahkan memulai suatu usaha
yang sesuai dengan potensi individu dan komunitas. Bentuk lembaga AK juga sudah berdiri dan menjamur sejak lama, misalnya Akademi
Perbankan yang telah didirikan sejak tahun 1969 atau Lembaga Pendidikan
Komputer yang telah berkembang di awal tahun 1980-an. Program satu atau dua
tahun ini pada dasarnya diselenggarakan melalui dua pendekatan, yaitu
pendidikan formal Diploma-1 (D-1) dan Diploma-2 (D-2) serta non-formal seperti
pelatihan bersertifikat keahlian.
Di
NTT sendiri telah terbentuk dua AK, yaitu di Kabupaten Nagekeo (Flores) dan Sumba
Timur (Sumba). Kedua daerah ini telah dipilih oleh pemerintahan Presiden
SBY dan secara bertahap akan didirikan di seluruh kabupaten/kota di seluruh
Indonesia dengan orientasi pendidikan yang sesuai dan mampu mendorong potensi
daerah. Pemberian ijin pendirian AK
dilakukan melalui mekanisme kompetisi dan dievaluasi melalui proposal
yang diusulkan oleh setiap kabupaten/kota. Proposal harus didasarkan atas
analisis SWOT daerah yang didukung, dilengkapi dengan informasi akurat dan data
pendukung yang lengkap, manajemen dan rancangan akademik yang jelas dan terukur
serta rencana strategis pendidikaan AK.
Pemerintah
telah menetapkan kebijakan dan peraturan yang berpihak pada pembentukan
lingkungan kondusif bagi pembangunan dan pengembangan Community College di Indonesia yang selanjutnya disebut dengan
Akademi Komunitas (AK). Sebagai acuan legal, AK telah ditetapkan sebagai salah
satu bentuk pendidikan tinggi mengacu pada UU nomor 12/2012 tentang Pendidikan
Tinggi, bentuk perguruan tinggi terdiri atas universitas, institut, politeknik,
akademi dan akademi komunitas. AK sendiri merupakan perguruan tinggi yang
menyelenggarakan pendidikan vokasi setingkat D-1 dan/atau D-2 dalam satu atau
beberapa cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu yang berbasis pada
keunggulan local (local wisdom) atau untuk memenuhi kebutuhan khusus.
Saat
ini telah diterbitkan panduan persiapan pendirian AK 2013 oleh Direktorat
Jenderal Pendidikan Tinggi, Direktorat Kelembagaan dan Kerjasama Tahun 2012
untuk pencapaian maksimal tujuan pendirian AK secara nasional. Landasan Hukum
yang digunakan adalah :
1.
Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pasal 20, Pasal
21, Pasal 28 C ayat (1), Pasal 31, dan Pasal 32); 2. Undang-Undang No. 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 3. Undang-Undang No. 12 Tahun 2012
tentang Pendidikan Tinggi; 4. Peraturan
Presiden Republik Indonesia,No.
8 tahun 2012
tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI); 5.
Permendiknas No: 44
th 2010, tentang
Rencana Strategis Kementerian
Pendidikan Nasional tahun 2010 – 2014; 6. Kepmendiknas No: 234 th 2000,
tentang Pendirian Perguruan Tinggi ; 7. Keputusan Dirjen Dikti No. 108 th 2001,
tentang Pedoman Pembukaan Program Studi. (sumber:
dinas ppo sumtim/dikti.go.id- site)
Redaksi mohon dikoreksi,
BalasHapusKabupaten Nagekeo bukan termasuk yang dipilih, melainkan kami mengusulkan dan memperjuangkan sendiri.
Mohon bedakan kata-kata "dipilih" dengan "memperjuangkan"
Terima kasih.
Salam,
Ramdan Hidayat - IPB
0811128990