Untuk meningkatkan pelayanan publik terutama di bidang
perijinan maupun non perijinan, pemerintah telah melakukan langkah yang tepat
dengan menyelenggarakan dan menerapkan sistem pelayanan publik yang saat ini dikenal
dengan sebutan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), tak lain untuk mendongkrak
dan menciptakan iklim investasi/usaha yang kondusif serta memberikan payung
hukum bagi masyarakat umum dan para pelaku usaha.
Makna Penyelenggaraan PTSP,penyelenggaraan pelayanan perijinan dan non-perijinan yang proses
pengelolaannya dari mulai tahap permohonan sampai ke tahap penerbitan
dokumen dilakukan secara terpadu dalam satu tempat dan dokumen cukup ditandatangani oleh satu orang pejabat saja (dalam hal ini Kepala PTSP/BPMPP), sehingga pemohon tidak perlu lagi mendatangi banyak kantor atau meja birokrasi.
dokumen dilakukan secara terpadu dalam satu tempat dan dokumen cukup ditandatangani oleh satu orang pejabat saja (dalam hal ini Kepala PTSP/BPMPP), sehingga pemohon tidak perlu lagi mendatangi banyak kantor atau meja birokrasi.
Di Sumba Timur, Pemkab telah merespon cepat pembentukan
PTSP dan telah menyiapkan regulasi yang dipakai dalam penyelenggaraan PTSP yang
telah efektif diterapkan pada bulan Agustus 2012 lalu melalui Badan Penanaman
Modal dan Pelayanan Perijinan (BPMPP) Kabupaten Sumba Timur.
Penjelasan penyelenggaraan PTSP di Kabupaten
Sumba Timur dijabarkan secara rinci berikut oleh Kepala BPMPP Sumba
Timur, Drs. Johanes Pama ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya (10/01),
menurutnya PTSP hadir sebagai upaya pemerintah melaksanakan reformasi total
pada birokrasi, terutama birokrasi perijinan yang di masa lalu melalui banyak pintu, tidak adanya kepastian
waktu penyelesaian, persyaratan terlalu banyak, proses berbelit-belit, sangat
mahal dan tidak transparan dalam pungutan. Ini menyebabkan investor/pengusaha
menjadi malas untuk melakukan usaha/bisnis di Sumba Timur dan lebih memilih daerah
lain atau usaha mikro kecil dan menengah lebih cenderung untuk menjalankan
usahanya secara informal/liar, atau bahkan investor besar lebih melirik Negara
tetangga seperti Malaysia dan Singapura untuk menanamkan modalnya.
Di Kabupaten Sumba Timur PTSP lahir berdasarkan Perda
Nomor 4/2011 tentang perubahan Kedua Atas Perda Nomor 5/2008 tentang Organisasi
dan tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah, melalui Perda
tersebut BKPMD (sekarang BPMPP; red) diberikan penambahan tugas
pokok dan fungsi yakni PTSP, jelas
Johanes.
Operasional pelayanan perijinan pada PTSP di Sumba Timur berdasarkan:
Perbub Nomor 11/2012 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perijinan dan Non
Perijinan kepada Kepala BPMPP Sumba Timur; Perbub Nomor 12/2012 tentang
Mekanisme Pelayanan Perijinan pada BPMPP Sumba Timur; Perbub Nomor 13/2012
tentang Mekanisme Pengaduan tentang PTSP pada BPMPP Sumba Timur, tambahnya.
Bupati Sumba Timur telah membentuk tim teknis percepatan
pelayanan perijinan PTSP yang terdiri dari unsur-unsur Dinas/SKPD untuk
membahas hal-hal teknis tentang kelayakan kegiatan terkait perijinan yang
diberikan, ujarnya.
Dilanjutkan oleh Johanes Pama, perbedaan PTSP dengan PTSA
(Pelayanan Terpadu Satu Atap), sebagai contoh pada PTSA misalnya jika kita
mengurus STNK kendaraan bermotor atau pajak kendaraan. Pada PTSA pelayanan
perijinan dalam satu tempat namun ijin dikeluarkan tetap ditandatangani oleh
kepala instansi yang berwenang (Kepala Kepolisian, Kepala Jasa Asuransi, Kepala
Dispenda dan seterusnya), berbeda pada sistem PTSP yakni pelayanannya pada satu
tempat dan dokumen perijinan ditanda tangani oleh satu orang pejabat saja yakni
Kepala BPMPP sesuai dengan pelimpahan kewenangan dari Bupati. Saat ini, jumlah
pelayanan perijinan yang dilimpahkan kepada BPMPP sebanyak 71 jenis perijinan, di
antaranya SITU- Ijin Gangguan, SIUP,
IUJK dan seterusnya.
Langkah untuk mendapatkan pelayanan perijinan di BPMPP
sangat mudah dan singkat, ujar Johanes, cukup pemohon datang ke BPMPP Sumba
Timur kemudian mengisi surat permohonan dan melengkapi berkas, menyerahkannya
kepada petugas Front Office (FO), menerima resi pemasukan berkas dari petugas
jika persyaratannya sudah lengkap (dalam resi dicantumkan berapa lama proses
perijinan bisa selesai sesuai SOP), apabila belum lengkap akan disampaikan oleh
petugas untuk dilengkapi oleh pemohon, langkah berikutnya pemohon harus bersiap
di lokasi bila ada tim/petugas yang akan memeriksa kebenaran permohonannya dan
yang terakhir pemohon datang ke bagian FO untuk mengambil surat ijinnya dan
menyelesaikan retribusi jika ijin yang diurusnya terdapat biaya retribusi
sesuai aturan yang berlaku, ini akan disampaikan secara transparan, ungkap
Johanes.
Jadi, kata dia, dari penjelasan di atas pemohon hanya
datang ke BPMPP paling banyak cukup 2 kali, ini menunjukkan PTSP sangat efektif
dari sisi waktu dan biaya. Meskipun jika masih terdapat kekurangan di sana-sini
tetapi Pemerintah menyadarinya sehingga pengaduan dapat dilakukan melalui
beberapa cara, di antaranya bisa datang
langsung ke petugas pengaduan di Kantor BPMPP di Jalan Jenderal Soeharto nomor
42 Waingapu, dapat melalui kotak surat pengaduan atau melalui fax. ke nomor
0387-61793, atau e-mail ke alamat: bpmppsumbatimur@gmail.com, kata
Johanes Pama.
Tujuan Penyelenggaraan PTSP adalah mempercepat waktu
pelaksanaan, menekan biaya pelayanan dan menyederhanakan persyaratan. Sedangkan
Asas Penyelenggaraan PTSP, yakni transparan, akuntabel, partisipatif, kesamaan
hak, efisien, efektif, keseimbangan antara hak dan kewajiban serta professional,
ujarnya.
Dalam melaksanakan pelayanan prima PTSP, BPMPP mengusung
Motto “CERIA” (kependekan dari Cepat,
Efisien, Ramah, Integritas dan Akuntabel) yang merupakan kristalisasi janji
pelayanan kepada masyarakat, bermakna suasana hati yang riang gembira dan
tentunya berdampak pada performa pelayanan yang penuh dengan energi positif.
Sebagaimana Prinsip Penyelenggaraan PTSP, yaitu kesederhanaan, kejelasan dan
kepastian, kepastian waktu, kepastian hukum, kemudahan akses, kenyamanan,
kondisi wilayah, kedisiplinan, kesopanan dan keramahan, paparnya.
Tak cukup sampai di situ,
BPMPP Sumba Timur tetap berbenah diri dalam menyempurnakan bentuk pelayanan
kepada masyarakat baik dengan meningkatkan sarana-prasarananya (seperti
membangun loket pelayanan, ruangan tunggu dan seterusnya), pengaplikasian IT
dan melaksanakan SPIPISE (Sistem Pelayanan Informasi dan Perijinan Investasi
Secara Elektronik), peningkatan kwalitas aparatur, penyempurnaan regulasi dan
seterusnya. Juga tetap melaksanakan fungsi sebagai Badan Penanaman Modal untuk melayani investor baik yang datang dari
dalam dan luar negeri sehingga secara bertahap dapat mendorong peningkatan pendapatan masyarakat dan peningkatan PAD yang
berujung pada meningkatnya perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Sumba
Timur, Johanes mengakhiri perbincangan .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar