Senin, 28 Januari 2013

KOMISI C DPRD SUMBA TIMUR AKAN MEMBAWA KASUS PT. FR KE TINGKAT PARIPURNA





Waingapu: Komisi C DPRD Sumba Timur secara terang-terangan menolak aktifitas pertambangan PT. Fathi Resources (PT.FR) dan mendukung upaya warga Desa Wahang dan Para Aktivis Lingkungan/Penolak Pertambangan yang berjuang menolak kehadiran PT.FR di Desa Wahang. Statemen ini dilontarkan secara terbuka oleh Ali Oemar Fadaq, Ketua Komisi C DPRD Sumba Timur dalam rapat dengar pendapat di ruang sidang Komisi C, Senin (28/01), menghadirkan Kapolres Sumba Timur  AKBP I Made Darmadi Giri,
Para Aktivis Lingkungan/Penolak Pertambangan dan beberapa orang warga yang mewakili 415 KK warga Desa Wahang Kecamatan Pinu Pahar sebelumnya telah menyatukan aspirasi menentang kehadiran PT.FR. Seorang perwakilan PT. FR juga hadir, meskipun terlambat hingga rapat hampir usai/ditutup.
Selain Anggota Komisi C DPRD Sumba Timur, hadir pula Wakil Bupati dr. Matius Kitu Sp.B; Ketua DPRD drh. Palulu P. Ndima; Plt. Sekda Bargam Landu Meha, SH; Kadis Tamben Daniel Lalu Panda, SH; dan Camat Pinu Pahar Andi Marumata.
“Kami Komisi C bukanlah lembaga yang berwenang untuk memutuskan hasil rapat ini, tetapi kami akan membawanya ke tingkat paripurna sidang DPRD”, tegas Aba Ali dalam rapat, sapaan akrab Ketua Komisi C DPRD ini.
Dipertanyakan oleh Arfian Deta dan David Manu, keduanya aktivis peduli lingkungan, tentang tindakan pihak Polres Sumba Timur yang dinilai sepihak dan tidak adil/tidak jelas dalam proses hukum peristiwa penganiayaan  menyebabkan Stevanus, warga Desa Wahang, hingga babak belur oleh oknum Kepala Sekolah SDN Wahang, Wempi Djawa Lenang (diduga sebagai antek PT.FR), juga dugaan kriminalisasi/penahanan paksa 16 orang petani sampai dijadikan tersangka oleh Polres sehubungan dengan peristiwa penganiayaan Stevanus di akhir November 2012 lalu.
Kapolres Sumba Timur, AKBP I Made Darmadi Giri menanggapi, pihaknya sedang melakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Wahang. “Terkait kasus tindak pidana saya selaku Kapolres disini, tinggal tunggu saja hasilnya nanti. Semua laporan yang masuk baik di Polres maupun di Polsek Tabundung akan kami tindak lanjuti. Kami juga dapat mengambil sikap dengan menerapkan Restorasi Justice untuk kebaikan bersama masyarakat di sana”, ujar Darmadi Giri.
(Restorasi Justice: Mekanisme tata cara peradilan pidana yang berfokus pada pemidanaan diubah menjadi proses dialog dan mediasi untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban dan pelaku: red.).
“Saya meminta masyarakat turut membantu untuk terciptanya situasi yang aman dan kondusif baik di Desa Wahang maupun daerah lain yang terdapat konflik akibat adanya usaha pertambangan”, tambah Kapolres Darmadi Giri.
Dalam surat terbuka yang dibagikan salah seorang aktivis kepada wartawan, mengatasnamakan beberapa Komunitas/LSM/Aktivis Peduli Lingkungan/Penolak Kehadiran Pertambangan Minerba di Sumba Timur. Isi surat salah satunya, meminta kepada Bupati Sumba Timur, Sumba Tengah dan Gubernur NTT agar mencabut rekomendasi atau IUP PT. FR yang saat ini sedang beroperasi dan tidak lagi mengeluarkan rekomendasi/ijin baru yang mendukung dibukanya usaha pertambangan di Pulau Sumba, kehadiran PT. FR dianggap telah menimbulkan konflik yang luas dalam kehidupan masyarakat khususnya di desa Wahang dan masyarakat di sekitar Taman Nasional Wanggameti serta kerusakan lingkungan hidup, PT.FR harus “angkat kaki” dari bumi Marapu.
Moh. Zein Bunga, Anggota Komisi C DPRD Sumba Timur juga keras berpendapat, ia menyatakan menolak kehadiran PT. FR dan mendukung aksi penolakan pertambangan sebagaimana yang disuarakan warga Sumba Timur dan para aktivis.
Pemerintah Sumba Timur, diwakili oleh Wakil Bupati dr. matius Kitu,Sp.B memberikan sinyal positif atas tuntutan masyarakat dan aktivis lingkungan.Wakil Bupati yang dikenal polos dan apa adanya ini berpendapat, tanah dimana masyarakat tinggal dan melakukan aktivitas hidupnya adalah diperuntukkan bagi masyarakat itu sendiri, itu poin penting, pemerintah tugasnya adalah mengatur, ujarnya.
Tentang konflik yang terjadi di tengah masyarakat Desa Wahang, Matius Kitu berharap dapat diselesaikan secara damai kekeluargaan oleh warga terutama para tokoh masyarakat dan tetua adatnya.
“Pemerintah Sumba Timur sudah menerbitkan surat penghentian sementara aktifitas PT. Fathi di Desa Wahang. Yang masyarakat tunggu adalah penghentiannya secara permanen, kita di sini untuk mendiskusikan hal ini, namun saya bukanlah pengambil keputusan tetapi pak Bupati yang berhak. Apa lagi massa sudah masuk ke sini dan menolak keras aktifitas PT. Fathi di Desa Wahang. Saya pribadi boleh bilang saya juga ikut menolak, tetapi itu bukanlah keputusan pemerintah, masih ada Pak Bupati dan Gubernur yang memiliki wewenang”, ungkap Wakil Bupati.
Usai rapat, para aktivis melakukan aksi theatrikal di aula gedung DPRD Sumba Timur, mendesak Pemkab Sumba Timur (Bupati) untuk segera menghentikan aktifitas PT. FR secara permanen, ini tampak dari adegan yang disuguhkan.

2 komentar:

  1. ini hanya akal akalan saja, pak.
    jangan mudah terperdaya orang berkumis itu.

    BalasHapus
  2. Di kelola sendiri sj.dengan cara proses yang ramah lingkungan.dgn cara itu masyarakat sekitar BS merasakan secara langsung dari hasil tambang tsb

    BalasHapus