Waingapu: Komisi C DPRD Sumba Timur secara terang-terangan menolak aktifitas pertambangan PT. Fathi Resources (PT.FR) dan mendukung upaya warga Desa Wahang dan Para Aktivis Lingkungan/Penolak Pertambangan yang berjuang menolak kehadiran PT.FR di Desa Wahang. Statemen ini dilontarkan secara terbuka oleh Ali Oemar Fadaq, Ketua Komisi C DPRD Sumba Timur dalam rapat dengar pendapat di ruang sidang Komisi C, Senin (28/01), menghadirkan Kapolres Sumba Timur AKBP I Made Darmadi Giri,
Para Aktivis Lingkungan/Penolak Pertambangan dan beberapa orang warga yang mewakili 415 KK warga Desa Wahang Kecamatan Pinu Pahar sebelumnya telah menyatukan aspirasi menentang kehadiran PT.FR. Seorang perwakilan PT. FR juga hadir, meskipun terlambat hingga rapat hampir usai/ditutup.
Selain Anggota Komisi C DPRD Sumba Timur, hadir pula Wakil
Bupati dr. Matius Kitu Sp.B; Ketua DPRD drh. Palulu P. Ndima; Plt. Sekda Bargam
Landu Meha, SH; Kadis Tamben Daniel Lalu Panda, SH; dan Camat Pinu Pahar Andi
Marumata.
“Kami Komisi C bukanlah lembaga yang berwenang untuk
memutuskan hasil rapat ini, tetapi kami akan membawanya ke tingkat paripurna
sidang DPRD”, tegas Aba Ali dalam rapat, sapaan akrab Ketua Komisi C DPRD ini.
Dipertanyakan oleh Arfian Deta dan David
Manu, keduanya aktivis peduli lingkungan, tentang tindakan pihak Polres Sumba
Timur yang dinilai sepihak dan tidak adil/tidak jelas dalam proses hukum
peristiwa penganiayaan menyebabkan Stevanus, warga Desa Wahang, hingga babak
belur oleh oknum Kepala Sekolah SDN Wahang, Wempi Djawa Lenang (diduga sebagai
antek PT.FR), juga dugaan kriminalisasi/penahanan paksa 16 orang petani sampai dijadikan tersangka oleh Polres sehubungan dengan peristiwa penganiayaan
Stevanus di akhir November 2012 lalu.
Kapolres Sumba Timur, AKBP I Made Darmadi Giri menanggapi, pihaknya
sedang melakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut kasus dugaan penganiayaan
yang terjadi di Desa Wahang. “Terkait kasus tindak pidana saya selaku Kapolres
disini, tinggal tunggu saja hasilnya nanti. Semua laporan yang masuk baik di
Polres maupun di Polsek Tabundung akan kami tindak lanjuti. Kami juga dapat
mengambil sikap dengan menerapkan Restorasi
Justice untuk kebaikan bersama masyarakat di sana”, ujar Darmadi Giri.
(Restorasi Justice:
Mekanisme tata cara peradilan pidana yang berfokus pada pemidanaan diubah
menjadi proses dialog dan mediasi untuk menciptakan kesepakatan atas
penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban dan pelaku:
red.).
“Saya meminta masyarakat turut membantu untuk terciptanya
situasi yang aman dan kondusif baik di Desa Wahang maupun daerah lain yang
terdapat konflik akibat adanya usaha pertambangan”, tambah Kapolres Darmadi
Giri.
Dalam surat terbuka yang dibagikan salah seorang aktivis
kepada wartawan, mengatasnamakan beberapa Komunitas/LSM/Aktivis Peduli
Lingkungan/Penolak Kehadiran Pertambangan Minerba di Sumba Timur. Isi surat
salah satunya, meminta kepada Bupati Sumba Timur, Sumba Tengah dan Gubernur NTT
agar mencabut rekomendasi atau IUP PT. FR yang saat ini sedang beroperasi dan
tidak lagi mengeluarkan rekomendasi/ijin baru yang mendukung dibukanya usaha pertambangan
di Pulau Sumba, kehadiran PT. FR dianggap telah menimbulkan konflik yang luas dalam
kehidupan masyarakat khususnya di desa Wahang dan masyarakat di
sekitar Taman Nasional Wanggameti serta kerusakan lingkungan hidup, PT.FR harus “angkat kaki” dari bumi Marapu.
Moh. Zein Bunga, Anggota Komisi C DPRD Sumba Timur juga
keras berpendapat, ia menyatakan menolak kehadiran PT. FR dan mendukung aksi
penolakan pertambangan sebagaimana yang disuarakan warga Sumba Timur dan para
aktivis.
Pemerintah Sumba Timur, diwakili oleh Wakil Bupati dr.
matius Kitu,Sp.B memberikan sinyal positif atas tuntutan masyarakat dan aktivis
lingkungan.Wakil Bupati yang dikenal polos dan apa adanya ini berpendapat,
tanah dimana masyarakat tinggal dan melakukan aktivitas hidupnya adalah
diperuntukkan bagi masyarakat itu sendiri, itu poin penting, pemerintah
tugasnya adalah mengatur, ujarnya.
Tentang konflik yang terjadi di tengah masyarakat Desa
Wahang, Matius Kitu berharap dapat diselesaikan secara damai kekeluargaan oleh warga terutama para tokoh masyarakat dan tetua adatnya.
“Pemerintah Sumba Timur sudah menerbitkan surat penghentian
sementara aktifitas PT. Fathi di Desa Wahang. Yang masyarakat tunggu adalah
penghentiannya secara permanen, kita di sini untuk mendiskusikan hal ini, namun
saya bukanlah pengambil keputusan tetapi pak Bupati yang berhak. Apa lagi massa
sudah masuk ke sini dan menolak keras aktifitas PT. Fathi di Desa Wahang. Saya
pribadi boleh bilang saya juga ikut menolak, tetapi itu bukanlah keputusan
pemerintah, masih ada Pak Bupati dan Gubernur yang memiliki wewenang”, ungkap
Wakil Bupati.
Usai rapat, para aktivis melakukan aksi theatrikal di aula gedung DPRD Sumba Timur, mendesak Pemkab Sumba Timur (Bupati) untuk segera menghentikan aktifitas PT. FR secara permanen, ini tampak dari adegan yang disuguhkan.
Usai rapat, para aktivis melakukan aksi theatrikal di aula gedung DPRD Sumba Timur, mendesak Pemkab Sumba Timur (Bupati) untuk segera menghentikan aktifitas PT. FR secara permanen, ini tampak dari adegan yang disuguhkan.
ini hanya akal akalan saja, pak.
BalasHapusjangan mudah terperdaya orang berkumis itu.
Di kelola sendiri sj.dengan cara proses yang ramah lingkungan.dgn cara itu masyarakat sekitar BS merasakan secara langsung dari hasil tambang tsb
BalasHapus