Hal tersebut dikemukakan Ketua Panwaslu Sumba Timur, Anwar Engga di sela break rapat pleno KPU yang akan mengumumkan hasil rekapitulasi final/penghitungan suara Pilgub NTT untuk wilayah Sumba Timur, Sabtu siang (23/3)
Ditemui wartawan saat senggang istirahat rapat, Anwar Engga menjelaskan adanya penyalah gunaan formulir C7 oleh warga di TPS 1 Kelurahan Temu (Kampung Mboka), Kecamatan Kanatang yang seharusnya digunakan untuk seorang penyandang cacat dengan pendampingan keluarga atau orang lain, ternyata digunakan secara langsung oleh orang lain untuk melakukan pencoblosan. Penggunaan formulir C7 misalnya, bila ada seorang yang cacat mendatangi TPS dapat didampingi keluarganya untuk melakukan pencoblosan dengan merahasiakan pilihan si penyandang cacat tersebut.
“Kami
menemukan pelanggaran di sana, di antaranya penyalah gunaan formulir C7 oleh
warga bukan untuk melakukan pendampingan atau mewakili terhadap penyandang
cacat dan penyalah gunaan undangan
(formulir C6) oleh orang lain yang bukan tercantum dalam formulir tersebut. Karena seorang pemilih menunggu terlalu lama
di TPS akhirnya pulang dengan meninggalkan
undangannya di sana, lalu digunakan oleh orang lain. Juga, ada beberapa warga
yang sudah melakukan pencoblosan kemudian pulang mengambil formulir C6 milik
anggota keluarganya untuk digunakannya, ini merupakan pelanggaran yang
ditemukan oleh petugas PPL kami (Pengawas Pemilu Lapangan)”, jelas Anwar.
Anwar mengaku telah melakuakan klarifikasi terhadap beberapa orang yang telah melakukan pelanggaran tersebut, mereka mengaku melakukannya karena tidak tahu kalau formulir C7 adalah untuk pendampingan penyandang cacat, akibat KPPS menjelaskan bahwa formulir tersebut dapat digunakan langsung untuk mewakili penyandang cacat. Sudah dilakukan langkah pencegahan namun telah terlanjur 9 orang telah melakukannya.
Namun diakui Anwar, hasil klarifikasi terhadap warga tersebut menunjukkan bahwa mereka tidak memahami tata cara penggunaan formulir C6 dan C7 karena KPPS dan anggota serta para saksi tidak memahami dan salah memberikan penjelasan kepada warga. Panwas, lanjut Anwar, telah memberikan rekomendasi untuk dilakukan Pemilu ulang. Jumlah wajib pilih di TPS 1 kurang lebih 500-an orang.
Terpisah,
di Gedung KPU Sumba Timur, Ketua KPU Nd. Maupandji menjelaskan sudah meminta
PPK Kecamatan Kanatang untuk merespon dalam hal mengadakan pleno, ketika
pengamatan mereka memenuhi unsur dan diputuskan untuk Pemilu ulang maka KPU
tetap melaksanakan itu.
“Hari
ini PPK Kecamatan Kanatang didampingi oleh KPU akan melaksanakan pleno. Tidak
ditunda besok karena waktu sudah tidak memungkinkan lagi, tetapi PPK yang
memutuskannya nanti. Apabila benar temuan yang direkomendasikan oleh Panwaslu
dalam rapat Pleno tadi dan diputuskan oleh PPK untuk Pemilu ulang di sana maka
tidak ada alasan untuk tidak melakukannya. Kami jelas akan melaksanakan
keputusan PPK tersebut”, kata Maupandji.
Ditambahkan
Anwar Engga melalui ponselnya, Sabtu malam (23/3), akan dilakukan Pemilu atau
pencoblosan ulang di TPS 1 Kelurahan Temu, Kecamatan Kanatang.
“Saya
baru saja mendapat informasi bahwa di TPS 1 Kelurahan Temu, Kecamatan Kanatang
akan dilakukan Pemilu atau pemungutan suara ulang lusa tanggal 25 Maret 2013”, tambahnya.
Ditulis
oleh: hisyam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar