Waingapu:
Pelanggaran pidana pada Pilgub NTT 18 Maret 2013 lalu yang dilakukan oleh
terduga Ketua PPS (KPPS) TPS 1 Kelurahan Temu Kec. Kanatang Sumba Timur,
Marthen Nani beserta 8 orang anggota PPS-nya dan 9 orang warga setempat ternyata
berbuntut panjang. Mereka telah diperiksa satu-persatu selama dua hari di ruang
penyidik Polres Sumba Timur, Senin-Selasa (25-26/3).
Ketua Panwaslu Sumba Timur, Anwar Engga dihubungi melalui
ponselnya (26/3) membenarkan telah merekomendasikan kedua sanksi tersebut. Ia
mengaku berada di Kupang, NTT mengikuti rapat pleno KPUD NTT.
“ Ada 2 sanksi sekaligus yang kami rekomendasikan, yakni
berupa pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana, keduanya satu paket
kami buat dan sama-sama jalan. Rekomendasi untuk sanksi administrasi ditujukan
kepada KPU Sumba Timur ,isinya agar dilakukan pemungutan suara ulang yang sudah
terlaksana pada 25 Maret lalu, sedangkan untuk indikasi pelanggaran pidananya
sedang diproses di Polres. Hingga hari ini 9 orang anggota PPS (termasuk KPPS) dan
9 orang warga setempat telah selesai diperiksa, kemungkinan besok, Rabu (27/3)
sudah bisa diambil kesimpulannya”, ujar Anwar.
Ditambahkan Anwar, masyarakat setempat saat dilakukan
pemungutan suara ulang, Senin (25/3) sebenarnya menganggap persoalan sudah
selesai tidak perlu ke Polres lagi, namun kenyataannya masih ada proses
lanjutan di Polres.
“Masyarakat di sana merasa tidak nyaman. Saat ini sepertinya
ada kerawanan, mereka sepertinya diancam”, ungkap Anwar, namun enggan
menyebutkan pelaku, obyek dan alasannya.
Iptu M. Ndate Benge, Kasubag Humas Polres Sumba Timur di
ruang kerjanya, Rabu (27/3) membenarkan bahwa penyidik Polres Sumba Timur telah
memeriksa lebih dari 10 orang termasuk KPPS TPS 1 Kelurahan Temu beserta anggota
PPS-nya dan warga yang diduga melakukan pelanggaran pidana saat pemungutan
suara Pilgub NTT lalu.
Hal ini senada dengan keterangan dari Kapolres Sumba Timur,
AKBP I Made Darmadi Giri, S.IK, Rabu (27/3) melalui pesan singkat ponselnya ia
mengatakan dugaan kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan.
Salah satu media lokal Sumba Timur menulis, bahwa terjadinya
pelanggaran yang dilakukan 18 orang termasuk anggota PPS dan warga setempat
lebih diakibatkan kurangnya sosialisasi KPU Sumba Timur terhadap PPS dan
masyarakat di TPS tersebut (baca
Waingapu.com; KPU Kurang Sosialisasi, Satu TPS Di Sumba Timur Lakukan
Pencoblosan Ulang). Sementara itu,
Ketua KPU Sumba Timur, Nd. Maupandji tidak sedang berada Waingapu, menurut
salah seorang stafnya saat ini (27/3) Maupandji tengah berada di Kupang NTT untuk
mengikuti rapat pleno KPUD NTT.
Kabar dari sumber yang dapat dipercaya menyebutkan bahwa
Panwas dan PPL (Pengawas Pemilu Lapangan) telah diancam dan diteror oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab. Sementara itu diduga Bawaslu menginginkan
masalah tersebut tidak dilanjutkan prosesnya.
ditulis oleh hisyam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar