Selasa, 22 Januari 2013

AKADEMI KOMUNITAS, PELUANG BARU PENDIDIKAN TINGGI BERKWALITAS DAN MURAH



Waingapu: Akademi Komunitas (AK) Sandlewood Sumba Timur sebagaimana AK lainnya di seluruh Indonesia yang saat ini berjumlah 47, hadir memberikan peluang baru bagi masyarakat Sumba Timur dan Pulau Sumba pada umumnya. Hadirnya di tengah masyarakat merupakan pilihan yang tepat untuk mendapatkan pendidikan perguruan tinggi yang baik dan murah karena memiliki stadarisasi yang tak perlu diragukan lagi kwalitasnya, salah satu kebijakan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi ( Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dalam upaya untuk mewujudkan ketersediaan pendidikan tinggi Indonesia yang bermutu dan relevan dengan kebutuhan pembangunan nasional, yakni mengembangkan pendidikan vokasi jangka pendek (D-I dan D-2) yang berorientasi pada lapangan kerja di daerah maupun dunia usaha dan industri serta memperluas akses pendidikan tinggi di daerah dan meningkatkan / mengembangkan potensi daerah.
Pemerintah menjamin standar dan kwalitas AK sebagaimana sebuah lembaga pendidikan/perguruan tinggi negeri dengan biaya yang murah tetapi tetap menjamin fasilitas lembaga pendidikan tinggi ini, semuanya telah diatur dengan ketetapan-ketetapan aturan yang khusus sehingga tidak akan ada acuan lain yang dipakai oleh AK untuk melakukan roda aktifitasnya. Dari segi kompetisi AK akan mengungguli perguruan tinggi lain yang setingkat nantinya. Banyak kalangan akademisi menilai AK akan lebih diminati oleh masyarakat pada saatnya nanti, ini membuat banyak perguruan tinggi swasta khawatir akan kalah bersaing.
AK di luar negeri dikenal dengan Community College, di Indonesia AK menawarkan program atau modul praktis yang tidak membutuhkan persyaratan untuk membangun keterampilan tertentu. Jenis keterampilan dapat berbasis personal atau social skills, sehingga mampu memotivasi individu atau bahkan memulai suatu usaha yang sesuai dengan potensi individu dan komunitas.  Bentuk lembaga AK juga sudah berdiri  dan menjamur sejak lama, misalnya Akademi Perbankan yang telah didirikan sejak tahun 1969 atau Lembaga Pendidikan Komputer yang telah berkembang di awal tahun 1980-an. Program satu atau dua tahun ini pada dasarnya diselenggarakan melalui dua pendekatan, yaitu pendidikan formal Diploma-1 (D-1) dan Diploma-2 (D-2) serta non-formal seperti pelatihan bersertifikat keahlian.
Di NTT sendiri telah terbentuk dua AK, yaitu di Kabupaten Nagekeo (Flores) dan Sumba Timur (Sumba). Kedua daerah ini telah dipilih oleh pemerintahan Presiden SBY dan secara bertahap akan didirikan di seluruh kabupaten/kota di seluruh Indonesia dengan orientasi pendidikan yang sesuai dan mampu mendorong potensi daerah. Pemberian ijin pendirian AK  dilakukan melalui mekanisme kompetisi dan dievaluasi melalui proposal yang diusulkan oleh setiap kabupaten/kota. Proposal harus didasarkan atas analisis SWOT daerah yang didukung, dilengkapi dengan informasi akurat dan data pendukung yang lengkap, manajemen dan rancangan akademik yang jelas dan terukur serta rencana strategis pendidikaan AK.
Pemerintah telah menetapkan kebijakan dan peraturan yang berpihak pada pembentukan lingkungan kondusif bagi pembangunan dan pengembangan Community College di Indonesia yang selanjutnya disebut dengan Akademi Komunitas (AK). Sebagai acuan legal, AK telah ditetapkan sebagai salah satu bentuk pendidikan tinggi mengacu pada UU nomor 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, bentuk perguruan tinggi terdiri atas universitas, institut, politeknik, akademi dan akademi komunitas. AK sendiri merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi setingkat D-1 dan/atau D-2 dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu yang berbasis pada keunggulan local (local wisdom) atau untuk memenuhi kebutuhan khusus.
Saat ini telah diterbitkan panduan persiapan pendirian AK 2013 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Direktorat Kelembagaan dan Kerjasama Tahun 2012 untuk pencapaian maksimal tujuan pendirian AK secara nasional. Landasan Hukum yang digunakan adalah :
1. Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 C ayat (1), Pasal 31, dan Pasal 32); 2. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 3. Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi; 4. Peraturan  Presiden  Republik  Indonesia,No.  8  tahun  2012  tentang  Kerangka  Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI); 5. Permendiknas  No:  44  th  2010,  tentang  Rencana  Strategis  Kementerian  Pendidikan Nasional tahun 2010 – 2014; 6. Kepmendiknas No: 234 th 2000, tentang Pendirian Perguruan Tinggi ; 7. Keputusan Dirjen Dikti No. 108 th 2001, tentang Pedoman Pembukaan Program Studi. (sumber: dinas ppo sumtim/dikti.go.id- site)

1 komentar:

  1. Redaksi mohon dikoreksi,

    Kabupaten Nagekeo bukan termasuk yang dipilih, melainkan kami mengusulkan dan memperjuangkan sendiri.

    Mohon bedakan kata-kata "dipilih" dengan "memperjuangkan"

    Terima kasih.

    Salam,
    Ramdan Hidayat - IPB
    0811128990

    BalasHapus