Kamis, 31 Januari 2013

MENDAPATKAN PERIJINAN DI PTSP SANGAT MUDAH DAN SINGKAT


Untuk meningkatkan pelayanan publik terutama di bidang perijinan maupun non perijinan, pemerintah telah melakukan langkah yang tepat dengan menyelenggarakan dan menerapkan sistem pelayanan publik yang saat ini dikenal dengan sebutan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), tak lain untuk mendongkrak dan menciptakan iklim investasi/usaha yang kondusif serta memberikan payung hukum bagi masyarakat umum dan para pelaku usaha.
Makna Penyelenggaraan PTSP,penyelenggaraan pelayanan perijinan dan non-perijinan yang proses pengelolaannya dari mulai tahap permohonan sampai ke tahap penerbitan
dokumen dilakukan secara terpadu dalam satu tempat dan dokumen cukup ditandatangani oleh satu orang pejabat saja (dalam hal ini Kepala PTSP/BPMPP), sehingga pemohon tidak perlu lagi mendatangi banyak kantor atau meja birokrasi.
Di Sumba Timur, Pemkab telah merespon cepat pembentukan PTSP dan telah menyiapkan regulasi yang dipakai dalam penyelenggaraan PTSP yang telah efektif diterapkan pada bulan Agustus 2012 lalu melalui Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan (BPMPP) Kabupaten Sumba Timur.
Penjelasan penyelenggaraan PTSP di Kabupaten Sumba Timur dijabarkan secara rinci berikut oleh Kepala BPMPP Sumba Timur, Drs. Johanes Pama ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya (10/01), menurutnya PTSP hadir sebagai upaya pemerintah melaksanakan reformasi total pada birokrasi, terutama birokrasi perijinan yang di masa lalu melalui banyak pintu, tidak adanya kepastian waktu penyelesaian, persyaratan terlalu banyak, proses berbelit-belit, sangat mahal dan tidak transparan dalam pungutan. Ini menyebabkan investor/pengusaha menjadi malas untuk melakukan usaha/bisnis di Sumba Timur dan lebih memilih daerah lain atau usaha mikro kecil dan menengah lebih cenderung untuk menjalankan usahanya secara informal/liar, atau bahkan investor besar lebih melirik Negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura untuk menanamkan modalnya.
Oleh karenanya, kata Johanes, sesuai Inpres Nomor 3/2006 tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi, kemudian ditindak lanjuti dengan regulasi pendukung lainnya seperti Permendagri Nomor 24/2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan PTSP; PP Nomor 41/2007 tentang Organisasi Pemerintah Daerah; Perpres 27/2009 tentang PTSP di Bidang Penanaman Modal dan beberapa regulasi lainnya.
Di Kabupaten Sumba Timur PTSP lahir berdasarkan Perda Nomor 4/2011 tentang perubahan Kedua Atas Perda Nomor 5/2008 tentang Organisasi dan tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah, melalui Perda tersebut BKPMD (sekarang BPMPP; red) diberikan penambahan tugas pokok dan fungsi yakni PTSP, jelas Johanes.
Operasional pelayanan perijinan pada PTSP di Sumba Timur berdasarkan: Perbub Nomor 11/2012 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan kepada Kepala BPMPP Sumba Timur; Perbub Nomor 12/2012 tentang Mekanisme Pelayanan Perijinan pada BPMPP Sumba Timur; Perbub Nomor 13/2012 tentang Mekanisme Pengaduan tentang PTSP pada BPMPP Sumba Timur, tambahnya.
Bupati Sumba Timur telah membentuk tim teknis percepatan pelayanan perijinan PTSP yang terdiri dari unsur-unsur Dinas/SKPD untuk membahas hal-hal teknis tentang kelayakan kegiatan terkait perijinan yang diberikan, ujarnya.
Dilanjutkan oleh Johanes Pama, perbedaan PTSP dengan PTSA (Pelayanan Terpadu Satu Atap), sebagai contoh pada PTSA misalnya jika kita mengurus STNK kendaraan bermotor atau pajak kendaraan. Pada PTSA pelayanan perijinan dalam satu tempat namun ijin dikeluarkan tetap ditandatangani oleh kepala instansi yang berwenang (Kepala Kepolisian, Kepala Jasa Asuransi, Kepala Dispenda dan seterusnya), berbeda pada sistem PTSP yakni pelayanannya pada satu tempat dan dokumen perijinan ditanda tangani oleh satu orang pejabat saja yakni Kepala BPMPP sesuai dengan pelimpahan kewenangan dari Bupati. Saat ini, jumlah pelayanan perijinan yang dilimpahkan kepada BPMPP sebanyak 71 jenis perijinan, di antaranya  SITU- Ijin Gangguan, SIUP, IUJK dan seterusnya.
Langkah untuk mendapatkan pelayanan perijinan di BPMPP sangat mudah dan singkat, ujar Johanes, cukup pemohon datang ke BPMPP Sumba Timur kemudian mengisi surat permohonan dan melengkapi berkas, menyerahkannya kepada petugas Front Office (FO), menerima resi pemasukan berkas dari petugas jika persyaratannya sudah lengkap (dalam resi dicantumkan berapa lama proses perijinan bisa selesai sesuai SOP), apabila belum lengkap akan disampaikan oleh petugas untuk dilengkapi oleh pemohon, langkah berikutnya pemohon harus bersiap di lokasi bila ada tim/petugas yang akan memeriksa kebenaran permohonannya dan yang terakhir pemohon datang ke bagian FO untuk mengambil surat ijinnya dan menyelesaikan retribusi jika ijin yang diurusnya terdapat biaya retribusi sesuai aturan yang berlaku, ini akan disampaikan secara transparan, ungkap Johanes.
Jadi, kata dia, dari penjelasan di atas pemohon hanya datang ke BPMPP paling banyak cukup 2 kali, ini menunjukkan PTSP sangat efektif dari sisi waktu dan biaya. Meskipun jika masih terdapat kekurangan di sana-sini tetapi Pemerintah menyadarinya sehingga pengaduan dapat dilakukan melalui beberapa cara, di antaranya bisa datang langsung ke petugas pengaduan di Kantor BPMPP di Jalan Jenderal Soeharto nomor 42 Waingapu, dapat melalui kotak surat pengaduan atau melalui fax. ke nomor 0387-61793, atau e-mail ke alamat: bpmppsumbatimur@gmail.com, kata Johanes Pama.
Tujuan Penyelenggaraan PTSP adalah mempercepat waktu pelaksanaan, menekan biaya pelayanan dan menyederhanakan persyaratan. Sedangkan Asas Penyelenggaraan PTSP, yakni transparan, akuntabel, partisipatif, kesamaan hak, efisien, efektif, keseimbangan antara hak dan kewajiban serta professional, ujarnya.
Dalam melaksanakan pelayanan prima PTSP, BPMPP mengusung Motto “CERIA” (kependekan dari Cepat, Efisien, Ramah, Integritas dan Akuntabel) yang merupakan kristalisasi janji pelayanan kepada masyarakat, bermakna suasana hati yang riang gembira dan tentunya berdampak pada performa pelayanan yang penuh dengan energi positif. Sebagaimana Prinsip Penyelenggaraan PTSP, yaitu kesederhanaan, kejelasan dan kepastian, kepastian waktu, kepastian hukum, kemudahan akses, kenyamanan, kondisi wilayah, kedisiplinan, kesopanan dan keramahan, paparnya.
Tak cukup sampai di situ, BPMPP Sumba Timur tetap berbenah diri dalam menyempurnakan bentuk pelayanan kepada masyarakat baik dengan meningkatkan sarana-prasarananya (seperti membangun loket pelayanan, ruangan tunggu dan seterusnya), pengaplikasian IT dan melaksanakan SPIPISE (Sistem Pelayanan Informasi dan Perijinan Investasi Secara Elektronik), peningkatan kwalitas aparatur, penyempurnaan regulasi dan seterusnya. Juga tetap melaksanakan fungsi sebagai Badan Penanaman Modal untuk melayani investor baik yang datang dari dalam dan luar negeri sehingga secara bertahap dapat mendorong peningkatan  pendapatan masyarakat dan peningkatan PAD yang berujung pada meningkatnya perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Sumba Timur, Johanes mengakhiri perbincangan . 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar